
Curang
dalam ujian; seperti mencontek (baik melalui aktivitas 'curi-curi
pandang' atau dengan melihat pada kertas contekan yang lebih akrab
dengan sebutan 'jimat') ataupun menanyakan jawaban kepada orang lain,
merupakan bentuk kecurangan yang tentunya perbuatan tersebut dapat
mendatangkan dosa dan menumbuhkan sifat kemunafikan. Dalam hal ini telah
banyak fatwa ulama yang melarang (mengharamkan) perbuatan tersebut.
Seperti
halnya fatwa ulama ahli fiqih yang diperhitungkan di jaman kiwari ini,
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ketika ditanya tentang hukum
menyontek dalam ujian. Beliau mengatakan, "Curang dalam ujian, ibadah
atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Disamping
itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia
maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan
saling mengingatkan untuk meninggalkannya." [1]
Beliau (Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz) juga memberikan penjelasan ketika
ditanya tentang melakukan kecurangan dalam ujian bahasa inggris, yang
menurut beberapa mahasiswa pelajaran tersebut tidaklah bermanfaat
(karena beranggapan lebih utama mempelajari bahasa arab daripada bahasa
inggris,
pen)
"Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Ini
mencakup semua bentuk kecurangan dalam mu’amalah dan ujian, mencakup
pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan
mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman
hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk." [2]
Pun demikian dengan yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
"Tidak
boleh melakukan kecurangan dalam ujian (termasuk ujian bahasa inggris),
karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Lagi
pula, hal itu mengandung madharat bagi umat, sebab jika para pelajar
telah terbiasa berbuat curang, maka standard keilmuan mereka lemah,
shingga secara umum umat ini tidak mapan peradabannya dan membutuhkan
orang lain, dan tentunya dengan begitu kehidupan umat ini menjadi
kehidupan yang sulit. Maka tidak ada perbedaan antara materi bahasa
inggris dan materi lainnya, karena masing-masing materi itu memang
dituntut dari para pelajar.
Adapun pernyataan penanya bahwa
materi tersebut (bahasa inggris) tidak bermanfaat, sama sekali tidak
benar, karena terkadang materi itu memiliki manfaat yang besar.
Bagaimana menurut anda, jika anda hendak mengajak suatu kaum untuk
memeluk Islam sementara mereka hanya bisa berbahasa inggris? Bukankah
dalam hal ini bahasa inggris sangat bermanfaat? Betapa banyak kondisi di
mana kita berharap menguasai suatu bahasa yang bisa saling dimengerti
bersama lawan bicara kita." [3]
Begitu juga yang difatwakan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin,
"Tidak
boleh berbuat curang dalam materi apapun, karena maksud ujian tersebut
adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan siswa dalam materi yang
bersangkutan. Lain dari itu, kecurangan itu mengandung kemalasan dan
penipuan serta bisa mendahulukan yang lemah daripada yang rajin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]
Makna curang di sini mencakup semua perkara. Wallahu ‘alam" [4]
Perlu
ditekankan bahwa menyontek dengan menanyakan jawaban pada orang lain
ketika ujian termasuk parbuatan yang dilarang. Dalam hal ini tidak ada
istilah "suka sama suka", ataupun "ikhlas dicontek" seperti yang
dijadikan dalih oleh banyak pelajar (mahasiswa). Karena seperti yang
dijelaskan di atas bahwa makna kecurangan mencakup semua perkara. Dan
hal demikian sama saja dengan saling membantu untuk keburukan.