0

Hukum 'Nyontek' Ketika Ujian

Minggu, 21 April 2013
Share this Article on :



Curang dalam ujian; seperti mencontek (baik melalui aktivitas 'curi-curi pandang' atau dengan melihat pada kertas contekan yang lebih akrab dengan sebutan 'jimat') ataupun menanyakan jawaban kepada orang lain, merupakan bentuk kecurangan yang tentunya perbuatan tersebut dapat mendatangkan dosa dan menumbuhkan sifat kemunafikan. Dalam hal ini telah banyak fatwa ulama yang melarang (mengharamkan) perbuatan tersebut.

Seperti halnya fatwa ulama ahli fiqih yang diperhitungkan di jaman kiwari ini, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, ketika ditanya tentang hukum menyontek dalam ujian. Beliau mengatakan, "Curang dalam ujian, ibadah atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya." [1]

Beliau (Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz) juga memberikan penjelasan ketika ditanya tentang melakukan kecurangan dalam ujian bahasa inggris, yang menurut beberapa mahasiswa pelajaran tersebut tidaklah bermanfaat (karena beranggapan lebih utama mempelajari bahasa arab daripada bahasa inggris, pen)

"Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam mu’amalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk." [2]

Pun demikian dengan yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,

"Tidak boleh melakukan kecurangan dalam ujian (termasuk ujian bahasa inggris), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Lagi pula, hal itu mengandung madharat bagi umat, sebab jika para pelajar telah terbiasa berbuat curang, maka standard keilmuan mereka lemah, shingga secara umum umat ini tidak mapan peradabannya dan membutuhkan orang lain, dan tentunya dengan begitu kehidupan umat ini menjadi kehidupan yang sulit. Maka tidak ada perbedaan antara materi bahasa inggris dan materi lainnya, karena masing-masing materi itu memang dituntut dari para pelajar.

Adapun pernyataan penanya bahwa materi tersebut (bahasa inggris) tidak bermanfaat, sama sekali tidak benar, karena terkadang materi itu memiliki manfaat yang besar. Bagaimana menurut anda, jika anda hendak mengajak suatu kaum untuk memeluk Islam sementara mereka hanya bisa berbahasa inggris? Bukankah dalam hal ini bahasa inggris sangat bermanfaat? Betapa banyak kondisi di mana kita berharap menguasai suatu bahasa yang bisa saling dimengerti bersama lawan bicara kita." [3]

Begitu juga yang difatwakan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin,

"Tidak boleh berbuat curang dalam materi apapun, karena maksud ujian tersebut adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan siswa dalam materi yang bersangkutan. Lain dari itu, kecurangan itu mengandung kemalasan dan penipuan serta bisa mendahulukan yang lemah daripada yang rajin. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Makna curang di sini mencakup semua perkara. Wallahu ‘alam" [4]

Perlu ditekankan bahwa menyontek dengan menanyakan jawaban pada orang lain ketika ujian termasuk parbuatan yang dilarang. Dalam hal ini tidak ada istilah "suka sama suka", ataupun "ikhlas dicontek" seperti yang dijadikan dalih oleh banyak pelajar (mahasiswa). Karena seperti yang dijelaskan di atas bahwa makna kecurangan mencakup semua perkara. Dan hal demikian sama saja dengan saling membantu untuk keburukan.


Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar